Artikel

Sucikan Jiwa dengan Zakat

Minggu, 7 April 2024 11:47 WIB
  • Share this on:

Kewajiban Zakat

“Dan pada harta-harta mereka ada hak orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak meminta” (QS. Adz-Dzariyaat: 19). “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka” (QS. At-Taubah: 103). “Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat”, (QS. Ali Imran: 180).

Zakat merupakan rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap orang Islam yang telah memenuhi syarat. Zakat secara bahasa berarti bertambah, tumbuh, dan juga berarti mensucikan. Pembayaran zakat menjadi bukti dari ketaqwaan dan kebenaran iman seseorang, (QS. Al-Baqarah: 177). Dengan mengeluarkan zakat, berarti seseorang menyucikan dirinya dari sifat kikir dan bakhil, dan juga membersihkan hartanya dari hak-hak orang lain yang terdapat di dalam harta tersebut, sehingga harta tersebut akan tumbuh dan bertambah keberkahannya.

Perintah zakat merupakan landasan yang kokoh dan kuat dalam membangun keadilan dan solidaritas sosial. Secara umum, tujuan dari perintah zakat adalah menjadi sarana meningkatkan spiritualitas atau kecerdasan rohani orang-orang beriman. Dengan perintah zakat ini seorang mukmin diasah sifat kedermawanannya dan kepeduliannya terhadap kekurangan sesama. Zakat juga bisa menghapus segala ketimpangan dan kesenjangan sosial ekonomi. Dengan demikian, zakat merupakan solusi bagi kesenjangan sosio-ekonomi demi terwujudnya keadilan sosial dan pemerataan ekonomi di antara manusia, sehingga kekayaan tidak hanya berputar di lingkup orang kaya saja, sebagaimana yang termaktub dalam QS. Al-Hasyr/59 ayat 7.

Dalam bulan Ramadan, zakat yang wajib dikeluarkan disebut dengan zakat fitrah. Zakat fitrah adalah harta (zakat) yang wajib dikeluarkan oleh setiap jiwa orang Islam pada bulan Ramadan untuk menyempurnakan kekurangan-kekurangan dari ibadah puasa telah dijalankan, dan sebagai sedekah bagi orang membutuhkan. Disebut zakat fitrah karena zakat ini bertujuan untuk menyucikan setiap diri orang Islam (QS. At-Taubah: 103) dari perbuatan dosa, (QS. Al-Maidah: 12), kesalahan-kesalahan yang dilakukan, tindak kesia-siaan, perkataan yang buruk yang dilakukan pada bulan Ramadan. “Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah untuk mensucikan orang-orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan perkataan yang kotor, serta sebagai pemberian makanan untuk orang yang miskin.” (HR. Abu Daud dan Ibbnu Majah). Dengan demikian, tujuan zakat fitrah di sini selain untuk menyucikan diri juga untuk sebagai bentuk kepedulian seorang mukmin terhadap kebutuhan dasar (makan) dan berbagi kebahagiaan dengan mereka yang kurang mampu.

 

Orang yang Wajib Berzakat

“Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah sebanyak 1 sha’ kurma/1 sha’ gandum, atas budak, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari kalangan orang Islam. Dan beliau memerintahkan agar ditunaikan sebelum orang-orang menjalankan shalat (idul fitri)”, (HR. Muttafaq ‘Alaih dari Ibnu Umar).

Yang wajib mengeluarkan zakat fitrah adalah setiap orang Islam yang mampu, baik laki-laki, perempuan, anak kecil, orang dewasa, merdeka ataupun budak (pembantu). Kriteria mampu di sini menurut Imam Asy-Syaukani adalah orang yang memiliki kelebihan makanan pokok untuk mencukupi kebutuhannya (dan keluarganya) di malam hari raya dan di waktu siangnya, maka ia berkewajiban mengeluarkan zakat fitrah apabila kelebihan itu mencapai satu ukuran zakat fitrah. Dan jika ia sangat miskin, tidak mempunyai kelebihan makanan pokok untuk mencukupinya pada malam hari raya dan siangnya maka ia tidak wajib zakat. (Ad-Darari 1/365).

Untuk zakat perempuan, anak kecil (belum dewasa) dan budak adalah menjadi tanggung jawab wali, suami, ayah dan/atau tuannya. Singkatnya, dalam satu keluarga, kewajiban mengeluarkan zakat adalah tanggung jawab kepala keluarga.

 

Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah

Waktu untuk mengeluarkan zakat fitrah adalah sejak awal bulan Ramadan sampai pagi hari sebelum dilaksanakannya shalat Idul Fitri (al-Mausuah al-Fiqhiyah, 23). Namun, oleh karena tujuan dan maksud dikeluarkannya zakat fitrah adalah untuk memenuhi kebutuhan fakir miskin agar mereka bisa makan dan bergembira pada hari raya ied, maka menurut Ibnu Qudamah al-Maqdisi sebaiknya diberikan tidak terlalu jauh dari hari raya ied (Al-Mughni, IV), yaitu satu atau dua hari sebelum hari raya ied. Jika seseorang mengeluarkan zakat fitrah setelah dilaksanakannya shalat ied, maka zakat tersebut tidak dinilai zakat, namun hanya dinilai sebagai sedekah biasa. Dan ia berdosa, karena telah melalaikan kewajiban membayar zakat.

 

Jumlah atau Ukuran Zakat Fitrah

Dalam hadis di atas, Rasulullah menentukan ukuran zakat fitrah adalah 1 sha’ makanan pokok. 1 sha’ sama dengan 4 mud. Dan 1 mud sama dengan 2 cakupan telapak tangan yang berukuran sedang. Sementara itu, Dewan Fatwa Saudi Arabia (al-Lajnah Daimah) memperkirakan 1 sha’ sama dengan 3 kg (Fatawa al-Lajnah, 9/371). Adapun Syaikh Ibnu Utsaimin memperkirakan 1 sha’ setara dengan 2,040 kg, sedangkan jumhur ulama memperkirakan 1 sha’ senilai dengan 2,5 kg. Sementara di negara kita, Indonesia, berdasarkan SK Ketua BAZNAS No.07 tahun 2023 tentang zakat fitrah dan fidyah menetapkan besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah 2,5 kg atau 3,5 liter beras / makanan pokok.

 

Bentuk Zakat Fitrah

Karena tujuan memberikan zakat fitrah adalah untuk memberi makanan kepada kaum fakir miskin, maka menurut jumhur (mayoritas) ulama zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah dalam bentuk makanan pokok yang berlaku di suatu daerah. Pendapat ini diambil dari pengertian yang terdapat dalam hadis berikut. Dari Abu Said al-Khudri ra. berkata, “Kami memberikan zakat fitrah di zaman Nabi saw. sebanyak  satu sha’ makanan, satu sha’ kurma, satu sha’ gandum, atau satu sha’ kismis (anggur kering)”, (HR Bukhari & Muslim). Dalam riwayat lain disebutkan pula susu kering (HR. Bukhari).

Jadi, bentuk zakat yang dikeluarkan tiap daerah bisa berbeda-beda, tergantung pada makanan pokok daerah tersebut. Dan untuk daerah Indonesia yang rata-rata makanan pokok penduduknya adalah beras, maka zakat yang dikeluarkan adalah dalam bentuk beras.

Namun, sebagian ulama, seperti Ibnu Taimiyyah, membolehkan mengganti zakat fitrah dengan bentuk uang, jika hal tersebut dirasa lebih bermaslahat dan lebih sesuai kebutuhan, (Tamamul Minnah, h. 380). Imam Abu Hanifah juga membolehkan membayar zakat fitrah dalam bentuk uang yang senilai dengan harga makanan pokok. Karena dalam konteks masa kini kebutuhan manusia bukan hanya pada makanan pokok, akan tetapi kebutuhannya lebih kompleks, maka pembayaran zakat dalam bentuk uang lebih memberi manfaat bagi yang menerimanya, sebab ia bisa menggunakan uang tersebut sesuai dengan kebutuhannya. Ini tentu juga lebih mempermudah bagi orang yang mengeluarkannya.

Dengan demikian, jika dirasa membayar zakat dengan uang lebih membawa manfaat dan maslahat bagi orang yang menerimanya, maka boleh mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang, dengan syarat jumlah uang tersebut (dalam konteks Indonesia) senilai dengan harga beras yang biasa dikonsumsi (makan). Artinya, jika seseorang biasa mengkonsumsi beras dengan harga mahal, misalnya seharga Rp. 15.000,-, maka ia boleh membayarkan zakatnya dalam bentuk uang senilai 15.000 x 2,5 kg. Dan tidak boleh berzakat dengan uang yang nilainya lebih rendah dari itu. Sementara untuk wilayah Indonesia penetapan besaran zakat dalam bentuk uang BAZNAS per daerah bisa mengambil kebijakan berbeda-beda. Bisa mengikut harga ketentuan beras per daerah. Waallaahu a’lam.

 

Bahan Bacaan:

  1. Al-Qur’an dan Terjemahnya
  2. Muhammad Nashiruddin Al-Bani, Tamamul Minnah fi Taliq ‘ala Fiqhus Sunnah
  3. https://bakaba.co/zakat-fitrah-pemahaman-tekstual-dan-kontekstual/

Sumber gambar:

https://www.google.com/search?q=gambar+zakat+fitrah&rlz=1C1VDKB_enID954ID954&oq=gambar+za&gs_lcrp=EgZjaHJvbWUqDQgBEAAYgwEYsQMYgAQyBggAEEUYOTINCAEQABiDARixAxiABDIHCAIQABiABDIHCAMQABiABDIHCAQQABiABDIHCAUQABiABDIHCAYQABiABDIHCAcQABiABDIHCAgQABiABDIHCAkQABiABNIBCDc0MDVqMGo3qAIAsAIA&sourceid=chrome&ie=UTF-8#imgrc=PdHVTMOxE2c5SM&imgdii=RXppp_Hzpnd6WM

 

Editor:
Axelda Martha
Kontributor:
Penyuluh Agama Islam Kemenag Kab Blitar
Penulis:
Nurul Umaya

Kalender

Oktober 2024
MIN SEN SEL RAB KAM JUM SAB

Gallery

  • Doa Lintas Agama dalam Peringatan HAB ke-77 Kementerian Agama, Wujud Kerukunan Umat untuk Indonesia Hebat
  • Gelar Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional, Kakankemenag Kab. Blitar: Teladani Nilai-nilai Warisan Ki Hajar Dewantara
  • - Pengukuhan Pengurus BKM Kabupaten Blitar Periode 2023-2027, Rabu (25/11/2023).
  • - Apel Korpri Kankemenag Kab. Blitar