Artikel

Setia Menanti Juknis Pembentukan Pokjawas PAI

Rabu, 31 Januari 2024 09:28 WIB
  • Share this on:

“Ibarat sebuah jalan, bila tidak pernah dilewati, akan banyak ditumbuhi rumput dan ilalang, yang semakin lama dapat menutupi jalan tersebut, sehingga orang tidak bisa lagi membedakan antara jalan dan semak belukar”

Sebagai organisasi pengembangan profesi Pengawas Pendidikan Agama pada TK, SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB dan SMK, keberadaan Kelompok Kerja Pengawas yang selanjutnya disingkat POKJAWAS Pendidikan Agama di sekolah mulai ada sejak tahun 2010, seiring terbitnya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan Agama pada Sekolah. Namun sampai tahun 2023 baru terbit Juknis Pembentukan POKJAWAS Pendidikan Agama, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 379 Tahun 2023.

Dalam KMA tersebut baru ada perintah pembentukan Pokjawas Pendidikan Agama mulai tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Selain itu juga memuat juknis tata cara pemilihan, susunan kepengurusan, tugas yang harus diemban, serta komposisi keanggotaan, yaitu keterwakilan dari Kelompok Kerja Pengawas Pendidikan Agama Islam, Kelompok Kerja Pengawas Pendidikan Agama Kristen, Kelompok Kerja Pengawas Pendidikan Agama Katolik, Kelompok Kerja Pengawas Pendidikan Agama Hindu, Kelompok Kerja Pengawas Pendidikan Agama Buddha, dan kelompok Kerja Pengawas Pendidikan Agama Khonghucu. Sementara Kelompok Kerja Pengawas Pendidikan Agama Islam (Pokjawas PAI) baru muncul seiring terbitnya PMA Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam pasa Sekolah.

Biarpun payung hukumnya sama, yaitu PMA Nomor 2 Tahun 2012, namun terjadi perbedaan antara Pokjawas Pengawas Madrasah dengan Pokjawas Pengawas PAI. Pokjawas Pengawas Madrasah  sudah memiliki juknis sebagai acuan konsep kerja dalam pembentukan dan penyelenggaraannya serta peran pihak-pihak terkait, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5851 tahun 2020, sedangkan Pokjawas PAI belum memiliki dasar regulasi sebagai acuan teknis dalam pembentukan, komposisi kepengurusan dan tugas yang harus diemban oleh Pokjawas PAI sebagaimana yang dimiliki oleh Pokjawas Madrasah.

Sehingga keberadaan Pokjawas PAI dengan segala macam bentuk dinamikanya, mulai tahun 2012 sampai di tahun 2024 ini sepengetahuan penulis, belum mempunyai legal standing yang mapan sebagai acuran pembentukan organisasi profesi JF, sebagimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, pasal 50 sampai pasal 54. Bahkan tidak jarang terjadi disorientasi arah. Kegiatan yang dilakukan seringkali hanya berdasarkan persepsi, asumsi dan keinginan ketuanya. 

Antara Pokjawas PAIS dengan Pokjawas Madrasah, disamping mempunyai kesamaan, juga memiliki  perbedaan yang signifikan. Diantara persamaanya adalah, pertama: sama-sama organisasi profesi Jabatan Fungsional (JF) sebagai wadah kegiatan pembinaan dan peningkatan kompetensi serta pengembangan profesi.

Kedua: regulasi yang menjadi sebab kelahirannya sama, yaitu PMA Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam pada sekolah sebagaimana telah diubah dengan PMA Nomor 31 tahun 2013 tentang Perubahan atas PMA Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Bab XI pasal 16 yang menyebutkan bahwa “dalam rangka meningkatkan profesionalitas dan kinerja pengawas madrasah dan pengawas PAI pada sekolah, serta efektifitas pengawasan, dibentuk pokjawas tingkat nasional, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota".

Adapun perbedaanya adalah, pertama: Pokjawas Pengawas PAI mengampu guru PAI, satuan pendidikan formal yang ada di lingkungan Kementerian Agama, penyelenggaraan pendidikan keagamaan, dan satuan pendidikan madrasah. sedangkan Pokjawas Pengawas Madrasah mengampu satuan pendidikan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah pasal 63 ayat 2.

Kedua: Cakupan wilayah tugas bagi pengawas madrasah hanya di madrasah saja, sebagaimana tertuang dalam PMA Nomor 2 Tahun 2012 pasal 1 ayat 3 “Pengawas madrasah adalah guru pegawai negeri sipil yang diangkat dalam jabatan fungsional pengawas satuan pendidikan yang tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya melakukan pengawasan akademik dan manajerial pada madrasah”.

Sedangkan cakupan wilayah tugas Pengawas Pendidikan Agama Islam (Pengawas PAI) meliputi “Sekolah, Diniyah, Pondok Pesantren dan Madrasah, serta menjadi tenaga kependidikan pada satuan pendidikan muadalah”, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan Agama pada sekolah pasal 18,  PMA Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam pada Sekolah pasal 1 ayat 4, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan pasal 14,  PMA Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam  pasal 3 dan pasal 54, dan Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor 1111/DJ.1/PP.02.2/03/2019 tentang Pelaksanaan Pengawasan Akademik dan Manajerial Pengawas Pendidikan  Agama Islam poin E ayat 1 dan ayat 2.

*Penulis adalah Drs. H. MOH. ROSYAD, M.Si., Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam (Kasi PAIS) pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Blitar

Editor:
Axelda Martha
Kontributor:
PAIS Kemenag Kab. Blitar
Penulis:
Drs. H. MOH. ROSYAD, M.Si.

Kalender

Oktober 2024
MIN SEN SEL RAB KAM JUM SAB

Gallery

  • Doa Lintas Agama dalam Peringatan HAB ke-77 Kementerian Agama, Wujud Kerukunan Umat untuk Indonesia Hebat
  • Gelar Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional, Kakankemenag Kab. Blitar: Teladani Nilai-nilai Warisan Ki Hajar Dewantara
  • - Pengukuhan Pengurus BKM Kabupaten Blitar Periode 2023-2027, Rabu (25/11/2023).
  • - Apel Korpri Kankemenag Kab. Blitar