Kab. Blitar (Bimas) - Rabu (28/2), bertempat di aula PHUT Kantor Kementerian Agama Kabupaten Blitar, telah dilakukan penandatanganan Pakta Integritas antara penerima bantuan operasional masjid ramah tahun 2024 dengan Dirjen Bimas Islam melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten Blitar. 6 (Enam) masjid penerima bantuan operasional di Kabupaten Blitar ini juga menerima rekening masjid dari pihak Bank BSI.
Kegiatan ini dirangkai dengan pembinaan dan pengarahan dari Mukhroji, Kasi Bimas Islam.
"Bantuan operasional masjid ramah ini hanya boleh dibelanjakan untuk operasional masjid ramah misal untuk kursi lansia, tempat sampah, dispenser, dan lain-lain. Pokoknya bukan untuk proyek atau renovasi", kata Mukhroji.
"Dan penerima bantuan ini tidak dipungut biaya", imbuhnya.
Acara diakhiri dengan foto bersama dan penyerahan buku rekening dan QRIS dari pihak BSI.