Blitar (Pensyar) – Menindaklanjuti rapat koordinasi percepatan sertifikasi tanah wakaf dalam program bantuan percepatan sertifikasi tanah wakaf, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Blitar bersama Penyelenggara Syari’ah melakukan monitoring dan evaluasi data tanah wakaf baik yang bersertifikat maupun masih dalam proses. Monitoring dan Evaluasi dilaksanakan mulai tanggal 16 Oktober s.d 03 November 2023 di KUA, BWI, LWPNU dan MWK Muhammadiyah Kecamatan Se-Kabupaten Blitar.
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Blitar diwakili oleh Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Mun’im Sufufi. Mun’im Sufufi menjelaskan monitoring dan evaluasi bertujuan agar data yang diberikan selalu yang ter-update, sehingga pihaknya mampu mengawasi perkembangan tanah wakaf yang ada di seluruh wilayah kecamatan melalui KUA dan penyuluh agama Islam di bidang wakaf, serta mengetahui perkembangan sertifikasi tanah wakaf setiap bulannya.
“Data tanah wakaf harus terus dipantau dan didata karena merupakan aset. Monitoring dan Evaluasi memang penting dilakukan, agar dalam kegiatan perwakafan dapat dilaksanakan dengan sungguh-sungguh, karena tanah wakaf merupakan amanat dari masyarakat,” ucap Mun’im Sufufi. Beliau mengatakan percepatan sertifikasi tanah wakaf merupakan upaya pemerintah untuk mengamankan aset wakaf. Untuk itu pihak Kementerian Agama melalui KUA dan Penyuluh Agama Islam bidang wakaf terus melakukan terobosan-terobosan melalui program unggulan Kementerian Agama.
Selain itu, beliau juga menggaris bawahi tentang pentingnya menyampaikan laporan sertifikasi tanah wakaf secara berkala sebagai bentuk perlindungan terhadap harta wakaf dari campur tangan orang-orang yang tidak bertanggung jawab atau orang-orang yang akan memanfaatkan untuk kepentingan lain dan menghindarkan dari sengketa baik dari keluarga atau pihak lain.
"Dalam kegiatan ini, tim monitoring dan evaluasi memberikan blangko isian monitoring dan evaluasi wakaf tahun 2023 yang memuat tentang jumlah tanah wakaf baik yang sudah jadi atau masih dalam proses. Blanko monitoring dan evaluasi juga memuat kendala yang dihadapi dalam proses mengurus sertifikat wakaf dan saran kepada Penyelenggara Syariah maupun BPN. Sebagai bahan masukan kami untuk pengambilan kebijakan selanjutnya", terang Mun’im Sufufi.
Data Sementara hasil Monev bulan Oktober dan November, terdapat 286 sertifikat dalam proses dan sudah jadi 165 sertifikat. (Ning)