Artikel

Kapan Layak Menikah Menurut Hukum Islam?

Kamis, 16 November 2023 14:41 WIB
  • Share this on:

Menikah Menurut Hukum Islam?

Oleh: Binti Shofiyah, S.Ag (Penyuluh Agama Islam)

"Hai sekalian pemuda, barangsiapa di antara kalian sudah memiliki kemampuan, segeralah menikah, karena menikah dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang belum sanggup menikah, berpuasalah, karena puasa akan menjadi benteng baginya." (HR Muttafaq 'alaih)

Kapan Layak Menikah Menurut hukum Islam?

Pada dasarnya dalam Islam tak ada batasan yang pasti tentang berapa usia ideal menikah. Tetapi kalau ditinjau dari dasar tujuan perkawinan, fungsi perkawinan & peran yang harus dilakukan oleh orang yang menikah maka dianjurkan menikah itu bila telah MAMPU Kesiapan Usia, Fisik, Finansial, Mental, Emosi, Sosial, Moral, Interpersonal dan Keterampilan Hidup.

Namun, dewasa ini ada yang dinamakan Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP).

Apa itu Pendewasaan Usia Perkawinan?

Pendewasaan Usia Perkawinan menurut BKKBN adalah upaya untuk meningkatkan usia pada perkawinan pertama, yaitu minimal 21 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki. Batasan usia ini dianggap sudah siap menghadapi kehidupan keluarga yang dipandang dari sisi kesehatan dan perkembangan emosional.

Apa Tujuan Pendewasaan Usia Perkawinan?

Diantara tujuan Pendewasaan Usia Perkawinan adalah sebagai berikut:

1. Menunda perkawinan sampai batas usia minimal untuk siap berkeluarga

2. Mengusahakan agar kehamilan pertama terjadi pada usia yang cukup dewasa

3. Menunda kehamilan anak pertama bila terjadi perkawinan dini sampai di usia 21 tahun

Lalu, jika sudah ada di usia dewasa perkawinan, apa saja yang harus kita persiapkan?

Persiapan Pernikahan (Persyaratan menjadi orang tua hebat) adalah sebagai berikut:

1. Persiapan Spiritual/Moral

2. Persiapan Konsepsional

3. Persiapan Kepribadian

4. Persiapan Fisik

5. Persiapan Material

6. Persiapan Sosial

Siapa yang Layak Dinikahi?

Saat mencari pasangan (suami/istri), simak hadis di bawah ini:

"Wanita dinikahi karena empat perkara; karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya; maka pilihlah wanita yang taat beragama, niscaya engkau beruntung.” (HR. Bukhari)

ed:ax

Editor:
Axelda Martha
Kontributor:
Penyuluh Agama Islam Kemenag Kab Blitar
Penulis:
Binti Shofiyah, S.Ag

Kalender

Oktober 2024
MIN SEN SEL RAB KAM JUM SAB

Gallery

  • Doa Lintas Agama dalam Peringatan HAB ke-77 Kementerian Agama, Wujud Kerukunan Umat untuk Indonesia Hebat
  • Gelar Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional, Kakankemenag Kab. Blitar: Teladani Nilai-nilai Warisan Ki Hajar Dewantara
  • - Pengukuhan Pengurus BKM Kabupaten Blitar Periode 2023-2027, Rabu (25/11/2023).
  • - Apel Korpri Kankemenag Kab. Blitar