Artikel

Implementasi Inovasi Moderasi Beragama di Sekolah

Senin, 26 Pebruari 2024 08:45 WIB
  • Share this on:

Rerumputan pada bertasbih,  bermunajat panjatkan Puja Magatha

Dewi Kamaratih mandi kembang berbalut harum wanginya dupa

Jangan ribut soal beda keyakinan, aqidah dan agama

Karena keberagaman terbukti menjadi modal kekuatan bangsa

 

Ada yang beranggapan; moderasi adalah program pengaburan dan pendangkalan aqidah, namun fakta menjelaskan bahwa, pluralitas dan kebhinekaan telah menjadi ciri khas masyarakat Indonesia sejak dahulu kala, tidak hanya suku, etnis, sosial, budaya, bahasa, keyakinan dan agamanya, namun perbedaan juga terjadi dalam satu agama; seperti perbedaan mazhab aqidah,  perbedaan mazhab fiqih, perbedaan cara pandang beragama, dan perbedaan praktek beragama, walaupun mereka tetap berada dalam satu agama. karena itu tidak heran jika dalam masyarakat muncul komunitas-komunitas yang berbeda biarpun sesama golongan seagama.

Dalam wilayah  yang lebih kecil, seperti di lembaga sekolah, keberagaman keyakinan, dan praktek beragama juga terjadi. Namun sebagai lembaga yang bertugas mempersiapkan generasi masa depan (man of future) agar mempunyai keunggulan komparatif,  sekolah mempunyai fungsi yang sangat penting; yaitu menutup segala cela dan kekurangan peserta didik, menumbuhkan kreativitas, meneguhkan kompetensi, memperkaya pengetahuan, mempertinggi  keterampilan, serta mempersiapkan generasi perekat persatuan (human investment) dengan menanamkan dan mempertahankan kebhinekaan (sikap bersedia dan menerima kelompok lain sebagai satu kesatuan warga bangsa dan warga negara tanpa mempedulikan perbedaan).

Sebagai human capital dalam bernegara, generasi muda Indonesia harus memahami sejarah (jas merah), bahwa kebhinekaan telah terbukti menjadi kekuatan bangsa (base on history oriented to the future), karena itu  sejak dini  anak Indonesia harus sudah dibiasakan menerima keanekaragaman, hidup bertoleransi, memberi kesempatan bagi setiap orang menjalani kehidupannya menurut keyakinannya masing-masing. Memberikan kesetaraan terhadap golongan yang berasal dari mazhab yang berbeda. Memberikan kesempatan untuk saling berlomba-lomba dalam jalan yang benar, karena hakikatnya hanya Tuhanlah yang Mahatahu asal arti benar dan salah.

Sebagai ikhtiyar menjaga nilai-nilai kebhinekaan tersebut, Seksi Pendidikan Agama Islam (Seksi PAIS) kementerian Agama Kabupaten Blitar melaksanakan “Pelatihan Implementasi Inovasi Moderasi Beragama di Sekolah” selama 3 (tiga) hari, dimulai tanggal 22 s.d 23 dan tanggal 26 februari 2024, bertempat di Hotel Aster jalan Trunojoyo nomor 7 Kota Batu, yang diikuti oleh ketua dan pengurus organisasi profesi guru agama, seperti Forum Komunikasi Guru (FKG) Agama jenjang TK, Kelompok Kerja Guru (KKG) Agama Jenjang SD, Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Agama jenjang SMP, SMA dan SMK, dan ketua serta  pengurus Kelompok Kerja Pengawas Pendidikan Agama Islam (Pokjawas PAIS) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Blitar.

Selain berdasarkan historis, pelaksanaaan pelatihan ini juga mempunyai regulasi sebagai dasar yuridisnya, yaitu Pertama; Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama, Kedua; 7 program prioritas Kementerian Agama, diantaranya menyebutkan “Penguatan Moderasai Beragama dan Tahun Kerukunan, Ketiga; Misi Kementerian Agama Tahun 2020-2024, diantaranya menyebutkan “Meningkatkan kualitas umat beragama dalam menjalankan ibadah dan memperkuat moderasi beragama dan kerukunan umat beragama”, Keempat; Rencana Strategis Kementerian Agama, yang diantaranya menyebutkan “Penguatan kualitas moderasi beragama dan kerukunan umat beragama, dan yang Kelima; Rumusan Tujuan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, yang diantaranya menyebutkan “Penguatan kualitas moderasi beragama di semua jenjang dan jenis Pendidikan Islam”.

Kabupaten Blitar merupakan satu-satunya daerah yang menjadi pionir implementasi ke-5 (lima) dasar acuan moderasi beragama tersebut, termasuk juga pelaksanaan Keputusan Menteri Agama Nomor 377 Tahun 2023 tentang Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama dan Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama, serta Keputusan Menteri Agama Nomor 379 Tahun 2023 tentang Kelompok Kerja Pengawas Pendidikan Agama pada Sekolah, sebagai pilar pelaksanaan penguatan kualitas moderasi beragama di sekolah.

Pemahaman seperti itu tidaklah berlebihan, sebab program meningkatkan kualitas beragama, sebagaimana disebutkan dalam misi Kementerian Agama, juga ada di Kabupaten Klitar, yang berwujud  Sekolah Sak Ngajike (SSN), sebuah program untuk menfasilitasi semua umat beragama untuk mengkaji, mendalami serta mempraktekkan ajaran agamanya di sekolah tanpa ada diskriminasi, dengan fasilitas aktifitas, kurikulum, tempat dan waktu pembelajaran yang setara. Program ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Blitar Nomor B/420/1122/409.10.3/2022 tanggal 20 juli 2022.

Program Penguatan Moderasi Beragama sebagaimana tersebut dalam 7 (tujuh) Program Prioritas Kementerian Agama, juga terdapat di Kabupaten Blitar, yang terformulasikan dalam Program School Religius Culture (SRC) Moderasi beragama. Program ini  telah diimplementasikan di semua jenjang pendidikan, dan dipantau oleh tim visitasi yang bertugas memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan program. 

School Religius Culture (SRC) Moderasi Beragama/Sekolah dengan praktik budaya agama yang moderat adalah sebuah program inovasi berdasarkan inisiasi setelah mendalami regulasi. Dikatakan program inovasi karena di daerah yang lain belum ada, dan menjadi satu-satunya program yang ada di Indonesia.

Karena itu perlu dilakukan pelatihan sebagai upaya penyamaan dan penguatan pemahaman indikator moderasi beragama; komitmen kebangsaan, toleransi, anti kekerasan dan penerimaan terhadap tradisi, utamanya pengimplementasian fasilitas dan aktifitas moderasi beragama di sekolah, seperti; struktur kelembagaan sekolah melibatkan semua guru lintas agama; menyediakan guru agama sesuai agama yang dianut peserta didik (sesuai dengan regulasi); terdapat insersi materi moderasi dalam mata pelajaran agama yang mendorong sikap saling menghormati, toleran dan demokratis; juga memastikan adanya hidden curriculum penanaman nilai moderasi dalam keseharian.

Terdapat program, pendidikan, pelatihan dan pembekalan dengan tema khusus tentang moderasi beragama; ada kepengurusan organisasi siswa beragam agama; ada organisasi kepramukaan, PMR atau organisasi sejenis yang memperkuat komitmen kebangsaan; terdapat kegiatan budaya  dan memperkenalkan tradisi lokal (local genius); terdapat inisiasi sekolah, guru maupun siswa untuk mengikuti kegiatan terkait kerukunan/moderasi beragama; ada inisiasi sekolah memperkenalkan moderasi beragama; aktif melaksanakan kegiatan yang bernuansa kebangsaan; menfasilitasi semua kegiatan keagamaan; tidak menonjolkan ciri keagamaan tertentu; memastikan bebas bullying (tindakan mengganggu, mengusik, atau menyakiti orang lain secara fisik atau psikis); terdapat simbol-simbol kebangsaan; dan memastikan adanya penanda, informasi, atau himbauan bermoderasi serta mempunyai prestasi lomba dalam bidang kebangsaan.

*Penulis adalah Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam (Kasi PAIS) pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Blitar

Editor:
Axelda Martha
Kontributor:
PAIS Kemenag Kab. Blitar
Penulis:
Drs. H. MOH. ROSYAD, M.Si.

Kalender

Oktober 2024
MIN SEN SEL RAB KAM JUM SAB

Gallery

  • Doa Lintas Agama dalam Peringatan HAB ke-77 Kementerian Agama, Wujud Kerukunan Umat untuk Indonesia Hebat
  • Gelar Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional, Kakankemenag Kab. Blitar: Teladani Nilai-nilai Warisan Ki Hajar Dewantara
  • - Pengukuhan Pengurus BKM Kabupaten Blitar Periode 2023-2027, Rabu (25/11/2023).
  • - Apel Korpri Kankemenag Kab. Blitar