Artikel

Forum Konsultasi Publik (FKP) “Paradigma Baru Dunia Layanan”

Rabu, 29 November 2023 09:43 WIB
  • Share this on:

Oleh : Drs. H. MOH. ROSYAD, M.Si.

Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Agama Islam (PAIS) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Blitar

 

Seiring tuntutan perkembangan zaman, pemerintah gencar menyosialisasikan penerapan paradigma baru dalam dunia layanan publik. Hal ini menjadi wujud upaya peningkatan mutu penyelenggaraan layanan yang lebih berkualitas dan lebih berkeadilan kepada masyarakat.

Paradigma baru ini merupakan bentuk implementasi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mewajibkan setiap Penyelenggara Pelayanan Publik mengikutsertakan masyarakat untuk berpartisipasi dalam membangun sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang adil, transparan dan akuntabel.

Partisipasi masyarakat dimulai sejak penyusunan kebijakan pelayanan, penyusunan standar pelayanan, pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan, pemberian penghargaan, survei kepuasan masyarakat, dan kebijakan lain terkait pelayanan publik.

Wujud partisipasi masyarakat ini berupa kerja sama pemenuhan hak dan kebutuhan dasar dalam kerangka pelayanan publik, serta peran aktif dalam pembahasan kebijakan dan pengawasan pelaksanaan kebijakan serta penilaian pelayanan publik, sebagaimana  diamanatkan dalam pasal 39 UU No. 25 Tahun 2009, dan SE Menpan RB Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Lingkup Instansi Pemerintah MPO SLOT, huruf E ayat 3.

Wujud kerja sama pemenuhan hak dan kebutuhan dasar berupa koordinasi dan kolaborasi antara pemerintah selaku penyelenggara layanan dengan elemen masyarakat sebagai pengguna layanan. Hal ini diwadahi dalam bentuk Forum Konsultasi Publik (FKP) yang terdiri dari perwakilan akademisi, Lembaga Swadaya Masyarakat/NGO, media massa, tokoh masyarakat/agama, dunia usaha, dan/atau pemangku kepentingan (stakeholders) pelayanan publik lainya.

Fokum Konsultasi Publik (FKP) merupakan proses kerja sama melahirkan pemikiran dan gagasan kreatif, serta menyelesaikan masalah secara bersama menuju visi bersama (collaboration) dengan berdialog, berdiskusi, pertukaran fikiran secara partisipatif antara penyelenggara layanan publik dengan publik terkait pelayanan publik.

Dalam FKP, masyarakat mendapatkan informasi yang obyektif terkait hak-hak dan kewajibanya. Masyarakat juga diajak konsultasi dalam proses pelayanan, mendapatkan feedback dari masukan-masukan yang diberikan, dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan terkait kebijakan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan yang lebih berkeadilan, menjangkau semua masyarakat, juga menghilangkan sekat, baik status sosial, ekonomi, ras, suku, agama dan fisik serta jarak goografis (proses and fairness), berdaya guna serta berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Layanan diselenggarakan dalam kerangka transparansi (mudah diakses masyarakat), akuntabel (dapat dipertangungjawabkan), sederhana (mudah dilaksanakan, mudah diukur, prosedur jelas dan biaya terjangkau) serta dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai wahana perbaikan kualitas layanan yang menghasilkan bentuk layanan hasil bersama antara penyelenggara layanan dan masyarakat (co-production)

Layanan publik lebih menjadi reasonable, menggunakan pendekatan sudut pandang masyarakat dari pada sudut pandang pemerintah (citizen centric public service), penyelenggara layanan memiliki kesigapan dan daya tanggap (responsiveness) dalam memberikan layanan yang lebih cepat dan cermat (sat-set).

Masyarakat tidak hanya dipandang sebagai pelanggan (customer oriented), namun selain diberdayakan untuk menentukan nasibnya sendiri (empowerment) juga didudukkan sebagai citizen (warga negara) dan stakeholder. Sebagai warga negara, masyarakat adalah pemegang saham atas negara, pemilik negara, tuan yang memiliki hak untuk dilayani dengan perbuatan dan perkataan yang baik (excellent service), sebagaimana teori demokrasi Abraham Lincoln, bahwa demokrasi adalah sebuah pemerintahan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (from the people by the people and for the people).

Perubahan mindset (pola pikir) dalam layanan publik ini akan dapat menginisiasi kebijakan layanan publik selaras dengan ekspektasi masyarakat dan dapat meminimalisir dampak kebijakan yang berpotensi merugikan hak dan kepentingan masyarakat. Tidak hanya dari satu arah (pemerintah kepada masyarakat) saja, namun juga bisa dilaksanakan dari masyarakat ke pemerintah.  Masyarakat yang mempunyai ide dan gagasan menyampaikan kepada penyelengara layanan, sehingga terbentuk ekosistem partisipasi masyarakat. Peran dan hubungan timbal balik antara penyelenggara layanan dengan masyarakat juga akan meningkat.

Untuk memudahkan akses dan jangkauan layanan yang lebih efektif dan efisien, Forum Konsultasi Publik (FKP) juga bisa diselenggarakan dengan mengunakan teknologi digital (FKP Digital).

Editor:
Axelda Martha
Kontributor:
PAIS Kemenag Kab. Blitar
Penulis:
Drs. H. MOH. ROSYAD, M.Si.

Kalender

Oktober 2024
MIN SEN SEL RAB KAM JUM SAB

Gallery

  • Doa Lintas Agama dalam Peringatan HAB ke-77 Kementerian Agama, Wujud Kerukunan Umat untuk Indonesia Hebat
  • Gelar Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional, Kakankemenag Kab. Blitar: Teladani Nilai-nilai Warisan Ki Hajar Dewantara
  • - Pengukuhan Pengurus BKM Kabupaten Blitar Periode 2023-2027, Rabu (25/11/2023).
  • - Apel Korpri Kankemenag Kab. Blitar